YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DIY menyatakan siap kembali menerapkan pembatasan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian kita di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan di level 3. Lalu mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kecelakaan Bus di Bantul Tewaskan 13 Orang, Polda DIY Terjunkan Traffic Accident Analysis
Aji juga menyatakan, Pemda DIY siap kembali menerapkan pembatasan di lokasi wisata.
Dalam penerapan PPKM level 3 sebelumnya, lokasi wisata dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen dari kapasistas.
Namun, hingga kini belum ada rencana dari Pemerintah Provinsi DIY untuk kembali membatasi jumlah pengunjung di lokasi wisata.
"Kita belum membicarakan penyekatan di perbatasan. Tadi siang kita rapat intinya kita perketat protokol kesehatan, PeduliLindungi dilaksanakan, lalu kita persiapkan isoter, tempat tidur di rumah sakit yang kembali dipakai reguler ya kita siapkan untuk Covid lagi," urai dia.
Baca juga: PPKM di Banyumas Kembali Naik ke Level 2, Ini Penyebabnya
Pembatasan juga berlaku untuk tempat-tempat ibadah, tapi Pemerintah Provinsi DIY masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau level 3 model dulu tempat ibadah dipergunakan terbatas, sekali lagi kita tunggu itukan baru pernyataan levelnya tapi sama gak ketentuannya kita tunggu," kata dia.