Salin Artikel

Kembali Berstatus PPKM Level 3, Pemprov DIY Siap Kembali Terapkan Pembatasan

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DIY menyatakan siap kembali menerapkan pembatasan untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian kita di level 3, ya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan di level 3. Lalu mana yang harus ada kearifan lokal terhadap ketentuan-ketentuan itu," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (7/2/2022).

Aji juga menyatakan, Pemda DIY siap kembali menerapkan pembatasan di lokasi wisata.

Dalam penerapan PPKM level 3 sebelumnya, lokasi wisata dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen dari kapasistas.

Namun, hingga kini belum ada rencana dari Pemerintah Provinsi DIY untuk kembali membatasi jumlah pengunjung di lokasi wisata.

"Kita belum membicarakan penyekatan di perbatasan. Tadi siang kita rapat intinya kita perketat protokol kesehatan, PeduliLindungi dilaksanakan, lalu kita persiapkan isoter, tempat tidur di rumah sakit yang kembali dipakai reguler ya kita siapkan untuk Covid lagi," urai dia.

Pembatasan juga berlaku untuk tempat-tempat ibadah, tapi Pemerintah Provinsi DIY masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

"Kalau level 3 model dulu tempat ibadah dipergunakan terbatas, sekali lagi kita tunggu itukan baru pernyataan levelnya tapi sama gak ketentuannya kita tunggu," kata dia.


Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/07/165031978/kembali-berstatus-ppkm-level-3-pemprov-diy-siap-kembali-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke