KOMPAS.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin mengajak masyarakat untuk memaafkan dan menghentikan proses hukum HF, pria penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Bukan tanpa alasan, menurut Al Makin, masih banyak kasus intoleransi yang lebih berat dan tidak pernah sampai ke pengadilan.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," katanya saat ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," sambungnya.
Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.