YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menangkap lima orang jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih kurang 7,573 gram ganja.
Lima orang yang berhasil ditangkap yakni RD (24) asal Medan, DD (18) asal Depok, Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Ciwidey, Bandung, dan AS (38) asal Bogor Selatan.
"Ini jaringan Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta. Barang bukti yang berhasil disita seberat 7,573 gram," ujar Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono dalam jumpa pers, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang di Probolinggo Jadi Tersangka
Bakti Andriyono mengatakan, jaringan ini terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang di kamar kos daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Tiga orang yang ditangkap ini yakni RD (24) asal Medan, BM (19) asal Deli Serdang, dan DD (18) asal Sleman.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, lemari, dan lantai kamar.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, dari keterangan RD, ganja tersebut didapat dari seseorang pada Desember 2021. RD berkomunikasi dengan penjual menggunakan chat WhatsApp (WA).
"Didapat dari penjual Mr X, saat itu RD memesan sebanyak 10 kg seharga Rp 13.500.000. RD mengambil sendiri di rumah Mr X dan dimasukan ke dalam tas punggung," ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti.
Pada 13 Desember 2021, RD berangkat ke Bogor dengan menggunakan kendaraan umum. Sesampainya di Bogor, RD menyerahkan atau menjual ganja seberat 1 kg kepada AS (38). Sebanyak 1 kg ganja tersebut dibeli seharga Rp 5 juta. Uang tersebut dibayarkan secara transfer.
Kemudian, pada 18 Desember 2021, RD berangkat ke Bandung dan bertemu dengan MA. RD lantas menyerahkan ganja seberat 2,4 kg kepada MA.
Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya
"RD bertemu dengan BM yang saat itu akan pulang ke Sragen. Mereka berangkat bersama dengan bus umum dari Bandung ke Yogyakarta," tuturnya.
Sesampainya di Yogyakarta, BM menghubungi DD. RD dan BM kemudian menginap di kamar kos DD yang ada di Condongcatur, Depok, Sleman.
"RD menyerahkan 2 kg ganja kepada DD titip barang dengan tujuan agar dijual," ungkapnya.
Ketiganya sempat menggunakan ganja di kamar kos sebelum dilakukan penangkapan.
Baca juga: Rizky Nazar Mengaku Konsumsi Ganja karena Sulit Tidur
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari RD seberat 3.560 gram, DD seberat 2.100 gram, dan 10 puntung ganja seberat total 4,56 gram.
Kemudian, dari tangan BM diamankan ganja seberat 1,79 gram, sedangkan ari MA diamankan ganja seberat 1,347 gram dan dari AS seberat 565 gram.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 114 (2) Sub-Pasal 111 ayat (2) lebih Sub-Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.