Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi Ditangkap di DIY, Polisi Amankan 7,5 Kg

Kompas.com - 05/01/2022, 16:54 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menangkap lima orang jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih kurang 7,573 gram ganja.

Lima orang yang berhasil ditangkap yakni RD (24) asal Medan, DD (18) asal Depok, Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Ciwidey, Bandung, dan AS (38) asal Bogor Selatan.

"Ini jaringan Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta. Barang bukti yang berhasil disita seberat 7,573 gram," ujar Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono dalam jumpa pers, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang di Probolinggo Jadi Tersangka

Bakti Andriyono mengatakan, jaringan ini terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang di kamar kos daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Tiga orang yang ditangkap ini yakni RD (24) asal Medan, BM (19) asal Deli Serdang, dan DD (18) asal Sleman.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, lemari, dan lantai kamar.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, dari keterangan RD, ganja tersebut didapat dari seseorang pada Desember 2021. RD berkomunikasi dengan penjual menggunakan chat WhatsApp (WA).

"Didapat dari penjual Mr X, saat itu RD memesan sebanyak 10 kg seharga Rp 13.500.000. RD mengambil sendiri di rumah Mr X dan dimasukan ke dalam tas punggung," ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti.

Pada 13 Desember 2021, RD berangkat ke Bogor dengan menggunakan kendaraan umum. Sesampainya di Bogor, RD menyerahkan atau menjual ganja seberat 1 kg kepada AS (38). Sebanyak 1 kg ganja tersebut dibeli seharga Rp 5 juta.  Uang tersebut dibayarkan secara transfer.

Kemudian, pada 18 Desember 2021, RD berangkat ke Bandung dan bertemu dengan MA. RD lantas menyerahkan ganja seberat 2,4 kg kepada MA.

Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya

"RD bertemu dengan BM yang saat itu akan pulang ke Sragen. Mereka berangkat bersama dengan bus umum dari Bandung ke Yogyakarta," tuturnya.

Sesampainya di Yogyakarta, BM menghubungi DD. RD dan BM kemudian menginap di kamar kos DD yang ada di Condongcatur, Depok, Sleman.

"RD menyerahkan 2 kg ganja kepada DD titip barang dengan tujuan agar dijual," ungkapnya.

Ketiganya sempat menggunakan ganja di kamar kos sebelum dilakukan penangkapan.

Baca juga: Rizky Nazar Mengaku Konsumsi Ganja karena Sulit Tidur

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari RD seberat 3.560 gram, DD seberat 2.100 gram, dan 10 puntung ganja seberat total 4,56 gram.

Kemudian, dari tangan BM diamankan ganja seberat 1,79 gram, sedangkan ari MA diamankan ganja seberat 1,347 gram dan dari AS seberat 565 gram.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 114 (2) Sub-Pasal 111 ayat (2) lebih Sub-Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com