YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman hingga 11 Juni 2024 telah memeriksa 291 bus yang diajukan oleh sekolah untuk study tour. Dari pemeriksaan itu, ada tiga bus yang dinyatakan tidak layak jalan dan harus diganti.
Pemeriksaan armada menjadi salah satu syarat bagi sekolah di Kabupaten Sleman yang akan melaksanakan kegiatan study tour maupun outing class. Kebijakan ini terapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama study tour.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sleman, Arif Pramana mengatakan, pihaknya sejak tahun 2023 sudah melakukan pengecekan kendaraan yang akan digunakan untuk study tour sekolah.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Study Tour Mahasiswa ITB di Jatinangor
Pada tahun 2023 lalu Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman memeriksa sebanyak 778 bus study tour.
"Tahun ini sampai hari Selasa kemarin sudah ada 291 kendaraan dari 116 sekolah yang mengajukan izin pemeriksaan secara teknis," ujarnya dalam jumpa pers di Pemkab Sleman, Kamis (13/06/2024).
Berdasarkan pemeriksaan teknis, dari 291 kendaraan yang akan digunakan untuk study tour, tiga di antaranya tidak diizinkan untuk jalan. Pasalnya ada permasalahan di bagian pengereman.
"Ada tiga kendaraan yang kita tidak berangkatkan. Salah satunya karena ada komponen di pengereman yang bocor dan sebagainya. Maka diminta untuk bus pengganti," tandasnya.
Diungkapkan Arif Pramana di wilayah Sleman ataupun DI Yogyakarta banyak perusahaan otobus. Khusus di Sleman ada 23 perusahaan otobus.
Sehingga sebisa mungkin sekolah-sekolah di Sleman memanfaatkan otobus yang ada di DI Yogyakarta.
"Kita sosialisasikan sebisa mungkin bisa dioptimalkan. Kendaraan dari luar daerah itu kalau ternyata tertolak (tidak lolos pemeriksaan) itu kan untuk mendapatkan kendaraan penggantinya membutuhkan waktu," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menegaskan study tour ataupun outing class tidak wajib dan sifatnya sukarela.
"Kalau melaksanakan study tour atau outing class itu harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan. Izin harus diajukan dengan melampirkan proposal," ucapnya.
Ery menuturkan beberapa hal yang harus dilampirkan antara lain, izin dan persetujuan dari orangtua siswa. Selain itu, biaya study tour atau outing class tidak memberatkan orangtua siswa.
Selain itu harus dilampirkan fotocopy STNK kendaraan yang akan digunakan. Termasuk fotocopy surat izin mengemudi sopir yang akan mengemudikan kendaraan tersebut.
"Melampirkan dokumen bus, bahwa bus itu masih memiliki izin angkutan wisata, dibuktikan dengan kartu pengawasan yang sah," urainya.
Setelah izin diberikan, lanjut Ery, sekolah harus menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Nantinya dari Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan armada yang akan digunakan pada saat akan berangkat.
Baca juga: Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Subang
"Harus dicek, kendaraan itu sesuai yang diajukan dan memang masih layak jalan. Itu nanti Dinas Perhubungan akan melakukan pengecekan pada waktu hari H sebelum berangkat," ujarnya.
Ery menegaskan kepala sekolah juga harus berani menegur dan meminta pengganti ketika hasil pemeriksaan armada dinyatakan tidak layak jalan.
"Kepala sekolah harus berani menegur atau tidak memberikan izin kepada pengemudi, apabila kendaraanya tidak layak jalan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.