YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengembalikan uang Rp 470 juta kepada pihak RSUD Wonosari, terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN di Pemkab Gunungkidul, Aris Suryanto.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan, uang Rp 470 juta itu dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp 230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp 240 juta. Uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012, dan kasusnya dilakukan pemeriksaan 2015.
"Uang yang disetorkan, kami kembalikan ke RSUD Wonosari," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Jaka menegaskan, kasus ini dinyatakan sudah selesai, karena kedua terpidana sudah menjalani hukuman.
"Untuk Isti sudah selesai, dan Aris yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris nonaktif Dinas Kominfo Gunungkidul, masih menjalani hukuman," kata dia.
"Kasusnya sudah selesai," imbuhnya.
Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?
Baca juga: Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara terkait kasus tersebut.
Pertama, yakni dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Dan kedua, kasus ini mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.
Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Aris mengajukan kasasi, dan keputusannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu.
"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.