Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Balon Jatuh di Bandara YIA, Tak Diketahui Asalnya

Kompas.com - 20/04/2024, 23:49 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.comBalon udara ukuran besar jatuh di kawasan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, balon itu ditemukan pada Rabu (17/4/2024) pukul 16.06 WIB. Tim safety YIA langsung mengamankan balon udara saat itu juga.

“Dari hasil monitoring tersebut di dapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1,” kata Kapolres Nunuk melalui siaran Humas Polres Kulon Progo, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Dia mengatakan pihaknya menelusuri asal balon udara tersebut. Sebanyak 88 personel Bhabinkamtibmas dan polisi jaga warga diterjunkan untuk mencari tahu kegiatan yang berkaitan dengan balon udara tersebut. 

Namun, hingga saat ini tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal di seluruh wilayah Kulon Progo. Polisi menduga, balon udara datang dari luar wilayah Kulon Progo.

"Sudah kami cek ke jajaran, nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo. Dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo,” kata Kapolres.

Pidana Penjara

Bagi sebagian masyarakat, menerbangkan balon udara merupakan tradisi menyambut Idul Fitri. Namun, penerbangan balon udara kerap menimbulkan sejumlah gangguan, kerusakan dan kebakaran.

Kapolres Nunuk mengungkapkan, penerbangan balon udara juga berpotensi mengganggu penerbangan YIA. Karenanya, penerbangan balon udara mesti ikut aturan. 

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," kata AKBP Nunuk.

Izin itu sejalan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 421 ayat 2 disebutkan: Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan / atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Selain itu, prosedur menerbangkan  balon udara sejatinya telah diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Di sana tertulis, untuk mengantongi izin maka mesti melalui tahapan dari Pemda, Polres dan Otoritas Bandara, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan menerbangkan balon.

Selain itu, diatur pula ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan. Ketinggiannya maksimal ketinggian 150 meter. 

Peraturan itu juga melarang keras balon udara mengunakan api dan bahan peledak. Waktu pelaksanaannya pun sesuai izin otoritas bandara. 

“Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat,” kata Kapolres Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com