Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Kompas.com - 19/04/2024, 13:36 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah membuka pendaftaran bagi calon Wali Kota Yogyakarta, hingga pertengahan Agustus 2024.

"Sekarang sudah mulai dibuka untuk pendaftaran pencalonan perseorangan hingga nanti pertengahan agustus 2024, nanti minggu ketiga agustus 2024 mulai pendaftaran untuk calon yang diusung oleh parpol di Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Harsya menambahkan, pendaftaran bakal calon wali kota dari parpol dilakukan setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Yogyakarta.

Dia menjelaskan untuk calon perseorangan atau independen harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah mengantongi dukungan minimal sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu 2024.

Harsya menjelaskan, jumlah DPT pilpres 2024 di Kota Yogyakarta sebanyak 321.645. Sedangkan syarat untuk maju melalui jalur perseorangan independen 8,5 persen dari 321.645.

"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu 2024. (Sehingga) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27.000 sekian," ungkapnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi formal kepada KPU Kota Yogyakarta.

"Meja pelayanan publik terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Dia menambahkan pendaftaran dari jalur independen juga harus dilakukan dengan berpasangan. Artinya harus ada bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

"Tentunya berpasangan kalau sendiri tidak bisa. WNI memiliki hak pilih dan dipilih (syarat)," ucap Harsya.

Di sisi lain, KPU juga telah menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com