YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pemuda berinisial DN (22) lantaran membawa senjata tajam di Gedongtengan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan, penangkapan pemuda tersebut bermula ketika terdapat dua pemuda yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih melewati gang Gang Tumenggung Joyo Yudho I RT 13 RW 03 Kampung Jlagran, Kelurahan Pronggokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
"Sesampai di ujung gang, dikarenakan ujung gang tidak dapat dilalui sepeda motor, kedua orang tersebut meletakkan sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dengan cara dirobohkan," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
"Kemudian orang tersebut lari ke bawah melewati anak tangga," imbuh Sujarwo.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembacokan Titik Nol Km Yogyakarta, Pelaku Sempat Lempar Botol Bir ke Korban
Karena curiga dengan gerak-gerik dua pemuda tersebut, salah satu warga lalu melaporkan hal ini kepada polisi.
Lalu pelapor dan petugas dari Reskrim mendekati motor dan menemukan satu senjata tajam.
"Dikejar oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabin bersama petugas reskrim menemukan lagi 1 buah senjata tajam dan mengamankan 1 orang tersangka sesuai dengan identitas tersebut di atas," kata dia.
Sujarwo menjelaskan, DN diduga telah melanggar UU darurat karena membawa senjata tajam.
"Dugaan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata dia.
Lebih lanjut, saat ini DN sudah diamankan di Polsek Gedongtengen.
Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.