YOGYAKARTA, KOMPAS.com - KAI Daop 6 Yogyakarta menurunkan 11 penumpang kereta api karena merokok di kereta periode Januari-Maret 2024.
Sebelumnya pada 2023, mereka juga menurunkan 37 penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta.
"Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Tambah 3 Perjalanan Kereta Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Pesannya
Pihaknya mengingatkan penumpang kereta agar tidak merokok di atas kereta. Aturan atau larangan merokok di atas kereta itu sudah ditetapkan sejak 2012 silam.
Dia menambahkan perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok.
"Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," beber Krisbi.
Baca juga: Tertabrak Kereta Api Semarang-Surabaya, Warga Demak Tewas
Baca juga: 4 Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir di Semarang, KAI Daop 6 Minta Maaf
Menurut dia, larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
"Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, akan diturunkan pada kesempatan pertama," katanya.
Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?
Aturan larangan merokok di atas kereta api tersebut imbuhnya, merupakan turunan peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurutnya, Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.
"Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok," katanya lagi.
Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum.
KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna.
Baca juga: Tertabrak Kereta Api Semarang-Surabaya, Warga Demak Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.