Salin Artikel

KPU Yogyakarta Mulai Sosialisasikan Syarat Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

"Sekarang pengumuman sosialisasi pendaftaran calon perseorangan pilkada Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Harsya menjelaskan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 dengan jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Yogyakarta yang mencapai 321.645.

"Persyarat jumlah dukungan KTP elektronik. Sebaran minimal kecamatan 8 kecamatan," jelas dia.

Untuk formulis dukungan bakal calon dapat diakses melalui QR Code yang diunggah oleh KPU Kota Yogyakara di akun resmi instagram KPU Kota Yogyakarta.

Saat ditanya apakah ada bakal calon dari jalur independen pada Pilkada Kota Yogyakarta, dia menyebut belum ada. Pasalnya hingga kini belum ada yang menjalin komunikasi dengan KPU.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta 2024:

- Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei - 19 Agustus 2024)

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 - 26 Agustus 2024)

- Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024)

- Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus - 21 September 2024)

- Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/19/163348378/kpu-yogyakarta-mulai-sosialisasikan-syarat-maju-pilkada-lewat-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke