KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah merilis besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Yogyakarta dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah Pakai Beras dan Uang
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah via Website Lazismu
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah?
Dilansir dari laman baznas.jogjakota.go.id, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 dengan menggunakan uang adalah sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah 2024 di Kota Yogyakarta tersebut setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2.5 kg per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2024 ini ditetapkan berdasarkan musyawarah bersama BAZNAS Kota Yogyakarta dengan OPD/Instansi terkait, MUI, DMI, Muhammadiyah dan NU Kota Yogyakarta yang diselenggarakan Selasa 17 Sya'ban 1445 (27/2/2024) bertempat di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta.
Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.