YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan Plh PMI Kota Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka, lantaran musnahkan dan menghilangkan dokumen negara.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi menyampaikan, pada Kamis (15/2/2024) Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di rutan di LP Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak kemarin hingga (5/3/2024).
Baca juga: Tradisi Labuhan Keraton Yogyakarta: Sejarah, Makna, Waktu, dan Lokasi Pelaksanaan
Tersangka MT yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta di 2021-2026, pada tanggal 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
"Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD Sregep yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas," kata Budi, Jumat (16/2/2024).
Akibat perbuatan tersangka MT, audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Narapidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Mencoblos di TPS 905 Lapas Sukamiskin Bandung
Penahanan di rutan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
"Penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi," pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.