YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang pria diduga warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan baju di jalan raya.
Video ini diunggah di media sosial X akun @merapi_uncover.
Di unggahan diberi keterangan lokasi tersebut di jalan raya wilayah Pogong, Kabupaten Sleman, DIY.
"Jogja rasa bali lur, loc pogong," tulis keterangan di akun X @merapi_uncover.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi mengatakan, akan mendalami terkait pengendara di video yang diunggah di media sosial tersebut.
Baca juga: TPS Tempat Ganjar Nyoblos Didesain Ada Panggung Pengantin, Ternyata Punya Arti Khusus
"Kami akan cek CCTV, kami akan cek untuk nopolnya dan kami langsung melakukan tindakan," ujar Alfian, saat dihubungi, pada Selasa (13/2/2024).
Alfian mengatakan, pengendara yang ada di video tersebut melakukan pelanggaran tertib lalu lintas. Sebab, pengendara tersebut tidak menggenakan helm.
"Secara moral juga pun, ini sanksi moral yang tidak sesuai dengan (adat) orang timur, tidak menggunakan pakaian," tutur dia.
Alfian menuturkan, pengendara sepeda motor yang ada di video tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 Ayat 1 karena tidak mengenakan helm.
Kemudian, jika pengendara tersebut merupakan warga negara asing, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi.
Hanya saja, saat ini, Alfian belum dapat memastikan apakah pengendara sepeda motor tersebut warga negara asing.
Baca juga: Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Ganjar Nonton Slank di Semarang
Meski demikian, Alfian menegaskan warga negara asing tetap harus memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara.
Polisi masih menelusuri pengemudi sepeda motor tersebut. Langkah pertama pihaknya akan mencari identitas dari pemilik kendaraan tersebut.
"Langkah pertama saya cari identitas kendaraan tersebut, kami lakukan klarifikasi siapa yang mengendarai. Kemudian, kami akan tanyakan punya SIM atau tidak," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.