Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Masa Tenang Pemilu, Bawaslu DIY: Potensi Pelanggaran Tinggi

Kompas.com - 11/02/2024, 09:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki minggu tenang Pemilu 2024, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan tingginya potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, saat memasuki minggu tenang pemilu justru menjadi minggu yang paling tidak tenang bagi Bawaslu DIY.

Hal ini lantaran masih banyaknya potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi saat memasuki minggu tenang.

Baca juga: Masa Tenang, APK di Jaksel Mulai Dicopot Sejak Minggu Dini Hari

"Bagi kami sebagai pengawas pemilu karena harusnya ini masa masa tenang tapi potensi pelanggarannya masih tinggi. Harusnya nggak ada kampanye (saat masa tenang), tapi nggak ada jaminan di masyarakat, nggak ada aktivitas untuk memengaruhi pilihan masyarakat," ujar Najib, Minggu (11/2/2024).

Najib menambahkan, selama minggu tenang ini seharusnya digunakan masyarakat untuk berpikir jernih dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.

Ia menyebut, selama masa tenang ini banyak pihak yang berusaha mempengaruhi pilihan masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya dengan politik uang.

"Sebaiknya kalau baru berupa potensi (politik uang) dicegah, kan bisa masyarakat merasakan kok ada orang bawa amplop, atau bawa logistik, diduga mau politik uang, kalau bisa dicegah. Sebab bagi bawaslu lebih baik mencegah daripada menemukan fakta pelanggaran," ujar dia.

"Kalau bisa mencegah berarti kita bisa menggagalkan pelanggaran," imbuh Najib.

Najib berujar selama masa tenang potensi pelanggaran justru semakin masif sehingga pihaknya membutuhkan partisipasi massyarakat mengingat keterbatasan personil.

Potensi pelanggaran tak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Oleh sebab itu, Bawaslu DIY berkolabirasi dengan bebagai stakeholder untuk mencegah pelanggaran ini.

"Tentu kita kolaborasi dengan berbagai pihak, Polda, Kominfo dan beberapa lembaga lain yang concern mengawasi dunia maya. Kami terbatas terkait soal perangkat, personil, terus terang saja Bawaslu punya banyak keterbatasan dalam konteks pengawasan," katanya.

Baca juga: Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Karawang akan Copot 13.000 APK

Bawaslu memiliki otoritas dalam hal penindakan, begitu ada laporan pelanggaran dari masyarakat pihaknya sscara mandiri melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

"Pelanggaran itu harus sudah terjadi, harus ada fakta pelanggrannya, kalau politik uang yang ada yang memberi ada yang menerima. Kalau nggak jadi memberi berarti nggak terjadi peristiwanya. Artinya sudah berhasil dicegah," kata dia.

Selama masa tenang ini pihaknya bersama KPU, dan Satpo PP juga berkoordinasi dalam penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), walaupun dalam penuruna APK ini merupakan kewajiban masing-masing pemasang APK.

"Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab, artinya apk yang dipasang idealnya mereka harus membersihkan dengan sendirinya," katanya.

Penurunan APK akan dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com