YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD angkat bicara perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai melanggar kode etik.
Diketahui, Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
Menurut Mahfud, pencalonan Gibran sudah sah.
"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran itu sudah sah," ujarnya saat menganggapi peserta di acara "Tabrak Prof" di Koat Kopi Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2/2024).
Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo
Mahfud menegaskan, secara hukum, apa pun keputusan DKPP tidak akan memengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka.
"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," tandasnya.
Diungkapkan Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Bahkan dari pelanggaran itu tidak ada perbaikan berikutnya.
"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," tandasnya.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Baca juga: Mahfud Tegaskan Bansos Diberikan oleh Negara, Bukan Milik Pejabat Tertentu
Mahfud menuturkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dua kali dijatuhi sanksi peringatan keras. Sehingga ketika melakukan pelanggaran satu kali lagi akan diberhentikan dari Ketua KPU.
"Kalau terjadi sekali lagi, diia (Hasyim Asy'ari) harus diberhentikan dari KPU," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran.
"KPU harus hati-hati dari sekarang," tuturnya.
Baca juga: Kapolda Jateng Ungkap 549 TPS Masuk Kategori Rawan, Apa Antisipasinya?
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.