YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar diwajibkan memakai baju adat gagrak Yogyakarta setiap Kamis pon.
Pemakaian baju adat gagrak Yogyakarta ini didasarkan pada sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni peristiwa perjanjian Giyanti.
Diketahui, pada perjanjian tersebut, kekuasaan Mataram Islam dibagi menjadi dua yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Baca juga: DIY Akhirnya Punya Hari Jadi, Bakal Diperingati Setiap 13 Maret
Kasultanan Yogyakarta dengan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) I menjadi rajanya.
"Proses boyongan HB I beserta keluarga menempati Keraton Yogyakarta yang baru berdiri dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1756 yang jatuh pada hari Kamis Pahing," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2023).
Kamis Pahing ini lah yang kemudian dijadikan hari wajib memakai pakaian adat gagrak Yogyakarta,
"Proses menempati Keraton Yogyakarta sebagai pusat peradaban baru yang selanjutnya disebut sebagai Kota Yogyakarta. Kemudian ditetapkan sebagai HUT Kota Yogyakarta (7 Oktober)," ujar Ditya.
Sementara itu untuk hari jadi DIY diusulkan jatuh pada 13 Maret 1755. Tanggal tersebut jatuh pada hari Kamis pon.
Dia mengatakan pemilihan tanggal tersebut berdasarkan pada uji akademis dan sejarah yang dilakukan.
Dari kedua kajian tersebut diketahui bahwa satu bulan setelah perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi atau akrab dengan nama Sri Sultan Hamengku Buwono II mendeklarasikan berdirinya Nagari Ngayogyakarta.
"Raperda ini masih dalam proses. Untuk menjadi Perda masih menunggu evaluasi dari Kemendagri untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda," imbuh Ditya.
Dia mengatakan sebagai bentuk internalisasi hari jadi DIY tersebut maka ditetapkan pemakaian busana gagrak dilakukan setiap Kamis Pon.
"Surat edaran yang saat ini sudah dikeluarkan merupakan salah satu bentuk usaha sosialisasi, adanya Raperda hari jadi," imbuhnya.
Ditya mengatakan nantinya yang diwajibkan mengenakan seragam gagrak Yogyakarta setiap Kamis Pon adalah ASN di lingkup pemerintan DIY, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, serta pelajar SMA/SMK.
Baca juga: Hari Berpakaian Adat di DIY Berubah, dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon
"Nanti apabila selanjutnya Pemkab/Pemkot mengeluarkan edaran yg ditujukan kepada pelajar setingkat SD dan SMP yang merupakan kewenangan mereka, itu monggo (silakan) saja," katanya.