YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berusia 58 tahun warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman mencabuli bocah berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam. Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan. Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara akibat Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santrinya
"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.
Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman). Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga. Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi. Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.
"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Baca juga: Guru SD Swasta di Yogyakarta Cabuli Siswanya Saat Jam Pelajaran, Awalnya Korban Diajak Ngobrol
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang. Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.