Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Aniaya Temannya karena Korban Tak Mau Kumpul-kumpul Lagi

Kompas.com - 18/12/2023, 21:48 WIB
Markus Yuwono,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua pelajar berusia di bawah umur di Yogyakarta karena menganiaya temannya dengan senjata tajam.

Penganiayaan tersebut di sekitar ring road selatan DI Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Bantul. 

Baca juga: Kronologi 2 WNA di Bali Aniaya Pegawai Salon Usai Tolak Bayar Biaya Perawatan

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, dua orang yang ditangkap adalah KNZ (14) dan MSM (17), warga Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mereka berdua ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap korban RZL (15), warga Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta. 

Baca juga: Sesalkan Penganiayaan Anak oleh Ayahnya hingga Tewas, Tetangga: Lebih Peduli Tetangganya daripada Bapaknya

Kejadian ini bermula saat KNZ dan MZM serta rombongan mendatangi RZL dan teman-temannya di sebuah angkringan ringroad selatan, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight atau pertarungan terbuka dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di ringroad selatan pukul 00.00 WIB. 

Selain itu, tidak boleh ada yang melaporkan kejadian ke polisi. Pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju ringroad selatan. Mereka pun bertemu di jalan.

"Jarak dekat akhirnya korban dan KNZ turun dari motor dan saling mengeluarkan senjata tajam. Saat itu tangan KNZ terkena sabetan sajam korban. KNZ menyabet lagi hingga mengenai perut korban yang membuat korban terjatuh ke aspal," kata Bayu dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023). 

Baca juga: Aniaya Pegawai Salon di Bali, 2 WNA Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Thailand

Perkelahian terus terjadi hingga RZL dilarikan. Orangtua korban kemudian melaporkan ke Polres Bantul.

"Petugas mengamankan KNZ dan MSM Rabu (29/11/2023)," kata dia.

Tak mau bergaul

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit sepanjang 40 sentimeter dan sebilah pedang 90 sentimeter. 

KNZ mengaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit dan MSM membacok korban sekaligus sebagai penyedia sajam.

"Motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku. Karena itulah terjadi open fight dengan perjanjian tadi," kata Bayu.

Bayu mengatakan, KNZ dan MSM disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang perlindungan anak. Kalau yang Pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com