Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Karpet Merah bagi Masyarakat Hukum Adat Mengelola Ruang Laut

Kompas.com - 16/12/2023, 22:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat hukum adat (MHA) mendapat keistimewaan dalam mengelola pesisir dan ruang laut.

Keistimewaan MHA ini karena mereka hidup untuk mengelola sumber daya di lingkungannya dengan kearifan lokal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terus mendorong pemberdayaan dan penguatan masyarakat hukum adat di pesisir.

Baca juga: Belajar dari Masyarakat Hukum Adat Werur Mengelola Laut, Pariwisatanya Kini Dilirik Wisatawan

“Dia karpet merah sudah. Keistimewaan sendiri, kita bangga,” kata Ismail MP, Ketua Kelompok Kerja MHA, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,  dalam acara Festival Masyarakat Hukum Adat di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, Sabtu (16/12/2023).

Ismail mengatakan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap masyarakat yang hidup di perairan atau memerlukan ruang laut, baik masyarakat, usaha atau pengusaha, harus sesuai peruntukannya.

Dengan kata lain, dalam mengelola sumber daya laut, baik itu menentukan masa panen, seberapa banyak yang diambil, ukuran ikan yang bisa diambil, dan sebagainya memiliki aturan.

“Jadi tidak boleh melakukan sembarang di laut. Kalau sesuai peruntukannya, pemerintah terbitkan izin,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, masyarakat adat dan MHA di pesisir sudah lama hidup mengelola laut. Mereka memiliki ikatan dengan leluhurnya dan memiliki pranata di sana.

Keistimewaan yang dimiliki MHA diakui lewat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus didasarkan pada syarat-syarat, (di antaranya) sepanjang masih hidup.

“Ini yang membedakan dengan kelompok masyarakat pada umumnya. Maka, Undang-undang menyebutkan pemerintah harus memberi pengakuan pada masyarakat hukum adat di pesisir,” kata Ismail.

Ketua Pokja MHA ini mengungkapkan, KKP menetapkan MHA sebagai salah satu dari lima prioritas kerja dalam ekonomi biru Pemerintahan Jokowi.

Selain pemberdayaan MHA, pemerintah juga memperluas konservasi di laut hingga 30 persen wilayah laut Indonesia. Kemudian, kebijakan menangkap ikan berbasis terukur, tidak lagi sembarangan.

Selain itu, masa depan perikanan untuk komoditas tertentu, seperti rumput laut, kepiting, udang lobster.

“Juga program BCL atau bulan cinta laut. Pada bulan paceklik (tidak ada penghasilan), nelayan berpartisipasi mengambil sampah di laut. Sampah akan kita beli sesuai dengan nilai terendah ikan per kg di bulan itu,” kata Ismail.

Baca juga: Masyarakat Hukum Adat Jadi Ujung Tombak Konservasi Laut

Festival Masyarakat Hukum Adat

Festival Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya KKP dan organisasi nirlaba Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) untuk mendorong penguatan MHA lewat kampanye dan memberi pengetahuan bagi masyarakat yang ada di Yogyakarta.

Festival ini menampilkan atraksi budaya, kuliner, kerajinan, produk khas lokal, dan berbagai seni tradisi lainnya.

Di tengah festival, Ismail juga mengenalkan keberadaan masyarakat hukum adat yang hidup sambil merawat alam di wilayah konservasi dengan hukum adatnya.

Menurut Ismail, diadakannya festival ini merupakan bentuk dukungan dan penguatan bagi MHA yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar memiliki daya saing dengan masyarakat lain, mampu mengelola wilayahnya dengan baik, serta mampu menjadi bagian penting dari isu-isu global yang terus berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com