YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kota Yogyakarta menjadi salah satu destinasi wisata favorit saat libur natal dan tahun baru.
Banyaknya wisatawan yang mengunjungi Kota Yogyakarta sering dimanfaatkan oknum juru parkir untuk memberikan harga yang tidak wajar atau dikenal warga lokal parkir nuthuk.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta siapkan nomor aduan yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban parkir nuthuk saat libur nataru 2023.
Baca juga: Antisipasi Parkir Nuthuk, Dishub Kota Yogyakarta: Jangan Bayar jika Tidak Dapat Karcis
"Yang direct langsung ke dishub di 081802704212 jadi bisa langsung kita respon," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Aziz menjelaskan tempat khusus parkir dibagi kewenangannya. Misalnya, tempat khusus parkir yang berada di bawah UPT Malioboro, jika nanti masyarakat menemukan parkir nuthuk di kawasasn Malioboro maka dishub akan meneruskan aduan ke UPT Kawasan Cagar Budaya.
"Kewenangan parkir kan tidak hanya Dishub, kalau misalnya tempat khusus parkir yang di bawah kawasan Malioboro kita teruskan ke mereka," kata dia.
Selain melalui nomor tersebut masyrakat juga bisa mengadu melalui cara lain yakni melalui kanal aduan Pemerintah Kota Yogyakarta yakni ke nomor 274 dan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Sebelumnya, permasalahan parkir nuthuk atau menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan saering terjadi di Kota Yogyakarta, tertama saat masuk pada musim libur.
Untuk mengatasi hal ini pada saat libur Natal dan tahun baru mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis parkir.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.
Baca juga: Sedang Parkirkan Kendaraan, Juru Parkir di Tangerang Terlindas Truk Pasir
Menurut dia, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan. Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.
Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Jika terdapat juru parkir yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.
“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.