YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan parkir nutuk atau menarik tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan saering terjadi di Kota Yogyakarta, tertama saat masuk pada musim libur.
Untuk mengantisipasi hal ini pada saat libur Natal dan Tahun Baru pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis parkir.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Tarik Uang Parkir Motor Rp 5.000, 2 Jukir Nuthuk di Beringharjo Yogya Diamankan
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Jogja.
Menurut dia, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan.
Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.
Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
Jika terdapat juru parkir yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.
“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya,” ujar Agus.
Menjelang libur akhir tahun ini, Dishub Kota Yogyakarta pun mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif.
Pembinaan tersebut dimaksud untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif.
“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Agus.
Baca juga: Wawali Yogyakarta Ancam Oknum yang Berikan Tarif Nuthuk kepada Wisatawan Saat Libur Lebaran
Agus menuturkan, informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta pun telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta.
Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi yang menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan.
Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Penindakkan terhadap juru parkir ilegal akan dilakukan berkoordinasi dengan penegak hukum.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait lokasi-lokasi yang terdapat juru parkir ilegal.
“Mereka (polisi) akan mengenakan pasal yang bukan tipiring,” ucap Agus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.