Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Kampanye, Sultan Minta Hindari Materi yang Memicu Benturan Masyarakat

Kompas.com - 27/11/2023, 13:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pesan khusus kepada semua peserta Pemilu 2024.

Sultan berharap kampanye yang dilakukan untuk tahun ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yakni lima sampai 10 tahun yang lalu.

"Saya berharap kampanye itu sudah berbeda dengan lima tahun lalu biarpun ada ketentuan hukum sama," ujar Sultan, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Jelang Kampanye, Wapres Minta Peserta Pemilu Tak Bikin Masyarakat Terbelah

Sultan berharap pada masa kampanye Pemilu 2024 ini para peserta pemilu menghindari materi-materi kampanye yang dapat menimbulkan benturan antarmasyarakat atau antarpendukung.

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa strateginya apa, maunya jadi apa. Seperti lima tahun yang lalu bicaranya sekedar pepesan kosong saja," beber Sultan.

Ia menambahkan, zaman sekarang sudah berbeda dari pemilu sebelumnya.

Menurut Sultan, sekarang masyarakat masuk industrialisasi dan modernitas sehingga dinamika-dinamika di masyarakat sudah jauh berbeda dibanding 10 tahun lalu.

"Kalau masih punya cara yang sama lima sampai 10 tahun lalu, sudah tidak mungkin jadi pilihan," kata Sultan.

Sebelumnya, kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemlu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.

Baca juga: Masuki Masa Kampanye, Ini Pesan Pj Gubernur Nana Saat Deklarasi Pemilu Damai Jateng

 

Lantas, bagaimana aturan kampanye yang akan dimulai besok?

Aturan kampanye Pilpres 2024 Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.

Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com