YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penegakkan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Hasilnya, partai politik yang banyak melanggar Perda tersebut adalah PSI.
Adapun rincian data pelanggaran reklame sejak bulan Mei hingga November yakni PSI 270, PAN 124, Gelora 113, PDI-P 105, PPP 43, Golkar 42, Nasdem 36, PKS 33, Ummat 28, PKB 21, Demokrat 19, dan Gerindra 6.
Baca juga: Tak Terima Baliho Ditertibkan, Caleg di Buleleng Protes
"Jumlahnya kan sesuai dengan yang dipasang mereka. Jangan ini (pasangan lain atau parpol) kok cuma sedikit," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Kamis (16/11/2023).
Selain baliho, spanduk, dan rontek (spanduk mini) milik partai politik, Satpol PP Kota Yogyakarta juga mencopot benda-benda serupa yang bergambar calon presiden.
Rinciannya adalah Ganjar Pranowo 45, Prabowo Subianto 17, dan Anies Baswedan 7.
"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin, hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Jogja atau gimana saya nggak tahu," ucap Octo.
Menurut Octo kegiatan pencopotan ini dilakukan secara rutin untuk menegakkan Perda Reklame.
"Di mana di antaranya ketentuannya (Perda) harus mengajukan izin kemudian tidak boleh dipasang seperti di pohon apalagi sampai dipaku seperti itu," jelas Octo.
"Upaya kita adalah mewujudkan kota Yogyakarta tetap tertip reklame. Seperti itu," katanya.
Disinggung daerah mana saja yang terbanyak dipasang reklame politik, Octo belum bisa membeberkannya lantaran pihaknya belum melakukan pemetaan.
"Kita belum memetakan titik yang paling banyak karena laporannya laporan global hari ini dapat berapa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.