YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal ditentukan pada November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan dalam pengaturan upah minimum Pemerintah DIY sudah mendapatkan kepastian aturan yakni menggunakan PP nomor 51 tahun 2023.
"Pada saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan, karena tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan (ekonomi), dan sebagainya," ujar Aria saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?
Aria mengatakan, setelah data-data selesai dikumpulkan, pihaknya bakal segera menggelar sidang dewan pengupahan yang saat ini sedang dalam proses koordinasi bersama serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akademisi.
Aria menargetkan UMP dapat diumumkan tanggal 21 November 2023.
"Kami berharap sesuai dengan target pada tanggal 21 November ini nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Aria.
Setelah UMP diumumkan, selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh dewan pegupahan di tingkat kabupaten atau kota. Diharapkan, pada tanggal 30 November upah minimum kabupaten atau kota dapat diumumkan.
"Dewan pengupahan Kabupaten Kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata dia.
Lanjut Aria, dalam penetapan UMP mengacu pada PP 51 yang di dalamnya ada beberapa parameter yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serra perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktifitas.
"Indeksnya antara 0,1 smpai dengan 0,3. Perhitungan akan dilakukan disidang dewan pengupahan itu kemudian tentu saja nanti kita akan keputusannya juga bisa diambil di sidang dewan pengupahan itu," jelasnya.
Baca juga: Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pemprov DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.