Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Pinjaman Fiktif, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 167,8 Juta

Kompas.com - 10/10/2023, 16:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebuah koperasi simpan pinjam menderita kerugian ratusan juta Rupiah akibat dibobol karyawan sendiri di Kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karyawan pembobol itu bernama E (22) asal Kapanewon Pengasih, yang sudah bekerja di koperasi ini sejak 2020. Perbuatan E mengakibatkan koperasi merugi

“Tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Perempuan bernama E menerapkan modus peminjam fiktif saat melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan sejumlah data nasabah lama atau data orang yang sudah selesai memenuhi kewajiban pinjaman.

Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental, Kumpulkan Rp 924 Juta

Data itu dipakai untuk mengajukan pinjaman fiktif. Nilai pinjaman beragam. Ada yang 500.000, Rp 1.000.000, Rp 1.500.000 bahkan lebih dari 3.000.000.

Aksi itu mencapai 96 peminjam fiktif yang dibuktikan lewat kartu pinjaman. Keseluruhan pinjaman senilai Rp 167,8 juta. 

Perbuatan E terungkap setelah mantan nasabah berniat meminjam uang lagi di koperasi ini tahun lalu. Tapi, calon nasabah itu ditolak. Belakangan diketahui, data nasabah ini telah dipakai E.

Berselang tak lama, manajemen mengaudit kinerja koperasi. Dari situ, didapati E terlibat dalam pinjaman fiktif. 

Pihak koperasi melaporkan E ke Polsek Temon, Jumat (22/9/2023), pukul 18.30 WIB. Polisi menyelidiki keberadaan E dan mendapat lokasi keberadaan perempuan itu. Polisi akhirnya menangkap E. 

Perempuan itu mengakui telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, pekerjaan maupun kebutuhan sehari-hari.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah menggunakan uang nasabah KSP untuk kepentingan pribadi,” kata Novi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

E mengaku telah bekerja sejak 2020. Namun, E menolak bila disebut mengambil dana untuk kepentingan pribadi.

Ia nekat karena beban target koperasi bagi seorang pekerja seperti dirinya terasa begitu tinggi. Kegagalan mencapai target akan dibebankan pada karyawan, yang dibayarkan lewat pemotongan gaji.

E akhirnya nekat melakukan perbuatan tipu-tipu ini.

“Kalau tidak tutup target, maka dibebankan. Gaji tidak dikeluarkan. Potong gaji, pembebanan di akhir,” kata E.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com