KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang perempuan melapor ke polisi, dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. RK (40) warga Girimulyo itu mengaku sudah dianiaya HK (43), suaminya.
Karyawan swasta itu melapor sambil menunjukkan luka di wajah, paha dan bagian rambut.
“Polisi sudah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: WN Australia Eks Narapidana KDRT Dideportasi dari Bali
HK juga asal Girimulyo. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam itu menganggap RK punya pria simpanan.
HK lantas menganiaya RK dengan cara memukul wajah istrinya itu pakai tangan kosong dan memukul paha istrinya dengan sabit sampai memar pada 22 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. HK bahkan memotong paksa rambut istrinya.
RK melaporkan perbuatan itu ke polisi pada 28 September 2023.
“Kasusnya sedang ditangani PPA Polres Kulon Progo. Polisi meminta keterangan korban dan saksi, yakni ayah korban. Polisi juga masih menunggu hasil visum,” kata Novi melalui pesan singkat.
KDRT itu rupanya tidak hanya sekali. Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengungkapkan, KDRT yang dialami RK merupakan penyiksaan sejak menikah dengan HK pada 2007.
“Kekerasan yang dialami berupa fisik maupun psikis,” kata Thomas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Pengakuan Ibu Muda di Ambon Jadi Korban KDRT, Pernah Dipukuli Suami di Depan Kantor Polisi
KDRT berlanjut bahkan hingga punya dua anak saat ini. Ayah dari RK pernah suatu waktu sempat menghentikan perbuatan HK pada istrinya.
Melalui keterangan tertulis JRJ, HK suka mabuk, berkata dan berbuat kasar. Suaminya ini pernah meletakkan golok ke leher istrinya ini di 2007, membawa pergi anaknya yang masih 40 hari di tahun yang sama.
HK pernah membakar semua barang milik RK di 2013 saat meminta uang jutaan Rupiah ke istrinya, pernah merendam RK di kolam hotel sepanjang subuh. Pelaku pernah pula memaksa meminta dengan kekerasan uang penjualan tanah orangtua RK.
Selain itu, HK juga sering melakukan kekerasan seksual pada istrinya, seperti memasukkan benda tak lazim ke kemaluan RK hingga memaksa berhubungan badan secara tidak wajar, dan banyak lagi.
Kekerasan terulang lagi ketika RK dirawat di rumah sakit karena asam lambung pada 22 September 2023. HK menyiksa RK dengan menekan jarum infusnya, meludahi hingga memukul menggunakan botol air mineral.
Baca juga: Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses
RK tidak berani melaporkan KDRT ini di bawah ancaman akan dibunuh suaminya jika berani bercerita kepada polisi. Ia tak kuat lagi hingga akhirnya melapor ke Polres Kulon Progo pada 28 September 2023.
“Selain kekerasan fisik dan psikis, HK menelantarkan RK selama 10 tahun,” kata Thomas sebagaimana tertulis di keterangan tertulis.
JRJ Law Office dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo, Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY membantu korban.
Thomas menekankan, pelaku mesti dijerat hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana HK diancam Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.