KOMPAS.com - Sebuah truk menabrak rumah di Jalan Ahmad Yani Simpang 3, Jalan Kacer V, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Tak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun sopir truk yang berinisial AP (23) asal Sidoarjo, Jatim, harus mengganti rugi Rp 3 juta.
Menurut polisi, truk yang dikemudikan AP awalnya melaju dari arah timur ke barat.
Baca juga: Awalnya Ingin Menolong Anak Sekolah Korban Kecelakaan, Perempuan di Semarang Malah Ditabrak Mobil
Lalu saat hendak menyalip kendaraan di depannya laju truk bernomor polisi AD 8223 IA, oleng. AP diduga tak bisa kendalikan dan akhirnya menabrak sebuah rumah.
"Saat akan mendahului kendaraan di depannya yang tidak diketahui nomor pelatnya. Kendaraan yang dikemudikan AP, tiba-tiba oleng," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo Iptu Suharto, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Gara-gara Oleng, Truk Tabrak Rumah di Solo
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan itu berakhir damai. Namun, rumah milik warga yang ditabrak truk kondisinya rusak parah.
Sebagian tembok rumah ambruk terkena badan truk. Sedangkan kondisi kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan dan sisi kiri truk ringsek.
"Berakhir damai. Pengemudi truk menganti ganti rugi kerusakan rumah sebesar Rp 3.000.000," katanya.
(Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina Tim Redaksi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.