YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan payudara di Godean, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Taufik Soleh (TS) menangis sesenggukan saat ditampilkan di depan awak media.
Taufik menangis saat awak media mulai memberikan pertanyaan soal motif dirinya melakukan pelecehan payudara di Jalan Godean, Gamping, Kabupaten Sleman.
Pelaku pelecehan payudara Taufik Soleh menangis saat ditanya soal motif dirinya melakukan pelecehan payudara.
"Karena saya diputus cewek," ujar Taufik sembari menangis, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Lakukan Pelecehan Payudara di Godean Sleman, Pria Ini Beralasan Habis Putus dari Pacarnya
Ia mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan payudara.
"Cuma sekali," katanya.
Sebelumnya, dari pemeriksaan polisi, pelaku pelecehan payudara yakni Taufik Soleh diketahui melakukan aksinya lebih dari dua lokasi, pelaku melakukan aksinya dengan secara acak atau random.
“Sasaran random. Kalau yang di wilayah Gamping saat ini dari hasil pengembangan dari penyidik kemarin dua lokasi, tapi dari pengakuan korban bukan hanya itu saja,” ujar Kapolsek Gamping Kompol Surahman saat ditemui di Polsek Gamping, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: LBH Makassar: Tahanan Wanita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Polisi Kerap Diintimidasi
Surahman mengimbau kepada korban lainnya untuk segera melapor ke polisi karena dari pemeriksaan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Gamping.
“Silakan kepada warga masyarakat tidak ada salahnya membuat laporan. Ini pelaku bukan hanya di Gamping, di Gamping pun ada dua, hasil pengembangan ada di TKP lain di wilayah Sleman,” jelas dia.
Menurutnya, pelaku Taufik melancarkan aksinya semenjak kerja di Yogyakarta sekitar 7 bulan, namun hal ini masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengakuan pelaku ini.
“Semenjak kerja di Yogya, 7 bulan di Yogya. Ya tindakan kapan perlu pengembangan, iya berdasarkan pengakuan pelaku beberapa kali,” jelasnya.
Sambung Surahman, dari pemeriksaan pelaku dalam keadaan sadar dalam melakukan pelecehan payudara di beberapa lokasi ini.
“Hasil pemeriksaan kemarin kondisi sadar. Kita belum bisa mengatakan stres tapi kita akan melakukan tes psikologi kepada pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya Taufik Soleh, disangkakan Pasal 289 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.