YOGYAKARTA, KOMPAS.com - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sejumlah catatan di momen 11 tahun berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Diketahui, pada Kamis (31/8/2023) tepat 11 tahun undang-undang tersebut berlaku.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan predikat sebagai daerah istimewa merupakan anugerah bagi masyarakat DIY. Namun, dia menilai masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah DIY.
"Tidak semua daerah punya seperti ini (predikat Istimewa), semua itu ditegaskan di sana (UU Keistimewaan) untuk mengamankan, dan mensejahterakan masyarakatnya," kata Nuryadi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: DPRD DIY Sebut Pemberian Bansos Seumur Hidup Dimulai Tahun Ini, Anggaran Pakai Danais
"Kita bisa melihat itu tetapi belum maksimal. Sehingga 11 tahun ini perlu waktu lagi mengarah ke sana (kesejahteraan)," imbuh Nuryadi.
Dia berharap Dana Keistimewaan (Danais) ke depan dapat lebih terserap di masyarakat. Pasalnya angka stunting dan kemiskinan masih tinggi di DIY. Sehingga menurutnya, perlu kajian lebih dalam lagi untuk menuntaskan permasalahan itu.
Selain itu, saat ini sampah juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan. Dia pun berharap agar danais dapat lebih banyak dikucurkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah sampah.
"Kita tidak saling menghindar siapa yang bertanggung jawab soal sampah. Harus ada koordinasi, sehingga dana keistimewaan, UU Keistimewaan, dapat mensejahterakan betul," kata dia.
Menurutnya, belum maksimalnya penyerapan danais hingga masyarakat terbawah karena aturan yang berlaku. Sekarang dengan adanya penyesuaian nama seperti camat menjadi panewu, dan desa menjadi kalurahan bisa memudahkan penyaluran danais.
"Sekarang ada BKK desa sudah bisa sekarang ada Pergub Nomor 100 mengatur hal itu. Daerah bisa mendapatkan itu tanpa meninggalkan tanggung jawab laporannya," jelas Nuryadi.
Selain desa, dia juga menyoroti keberadaan dukuh agar bisa dijangkau danais.
"Masih ada dukuh dan sebagainya, apakah bisa mencapai itu kita lihat bersama-sama. Terpenting ada anggaran ke wilayah tetapi pertanggung jawabannya harus benar," pungkas Nuryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.