YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.Ada ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: KPU Kota Blitar Coret 75 Bacaleg, Tersisa 265 Nama di DCS
Awalnya ada 645 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol ke KPU Gunungkidul. Namun, KPU Gunungkidul hanya menetapkan 528 bacaleg dalam DCS.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan ada 104 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebagian besar karena berkas dokumen persyaratan yang tidak lengkap.
"Perubahan jumlah bacaleg juga terkait dinamika di masing-masing parpol," kata Andang saat dihubungi wartawan melalui telepon Jumat (18/8/2023) petang.
Dia mengatakan dinamika yang terjadi di Parpol salah satunya saat tahap perbaikan ada perbaikan.
Rencananya DCS akan diumumkan segera kepada masyarakat.
"Besok DCS akan kami umumkan ke masyarakat," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.