Salin Artikel

104 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Gunungkidul Tetapkan 528 Nama di DCS

Awalnya ada 645 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol ke KPU Gunungkidul. Namun, KPU Gunungkidul hanya menetapkan 528 bacaleg dalam DCS. 

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan ada 104 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebagian besar karena berkas dokumen persyaratan yang tidak lengkap.

"Perubahan jumlah bacaleg juga terkait dinamika di masing-masing parpol," kata Andang saat dihubungi wartawan melalui telepon Jumat (18/8/2023) petang.

Rencananya DCS akan diumumkan segera kepada masyarakat.

"Besok DCS akan kami umumkan ke masyarakat," kata dia

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/18/224557178/104-bacaleg-tak-memenuhi-syarat-kpu-gunungkidul-tetapkan-528-nama-di-dcs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke