Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Boyolali Dipecat karena Tak Pernah Masuk Kerja, Kepala BKP2D: Sudah Diberi SP Dua Kali

Kompas.com - 11/08/2023, 12:09 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Guru salah satu SD Negeri di Boyolali, Jawa Tengah, dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja meski telah dua kali diberi surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Kepala BKP2D, Waskitha Raharjo membenarkan bahwa guru tersebut tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan pihaknya.

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," tutur Waskitha.

Selain guru tersebut, dia melanjutkan, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.

Pertama, Waskitha merinci, pegawai OPD yang bercerai tanpa izin dari atasan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Baca juga: Ketahuan Jadi Calo Pegawai BUMD, ASN di Boyolali Tak Dipecat

Berikutnya, salah satu pegawai kecamatan yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang lain bisa menjadi pegawai BUMD, diturunkan pangkatnya selama setahun.

"Satu lagi (ASN golongan IV) dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada di salah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," tandasnya.

PNS Pemkab Purworejo dipecat

Kasus pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah.

Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu dinas di Pemkab Purworejo berinisial ADN dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, R.H. Agus Bastian.

Baca juga: Ketahuan Jadi Ketua Parpol, ASN di Bengkulu Dipecat

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," kata Fithri, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan lantaran ADN terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.

Atas perbuatannya itu, ADN melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," ujar Fithri.

Selain itu, Fithri membeberkan, Pemkab Purworejo juga memberikan hukuman ringan, sedang, dan berat kepada tiga orang PNS lain dalam kasus yang berbeda.

Salah satu PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021 diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Baca juga: Seleksi Sekda Kota Solo Terbuka untuk PNS di Jateng, Gibran Persilakan Eks Camat Gajahmungkur Semarang Mendaftar

Salah satu PNS yang terbukti selingkuh mendapat hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta satu PNS yang melakukan pelanggaran lainnya.

"Tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan, hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," ucap Fithri.

Kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, dia menambahkan, didominasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com