Salin Artikel

Guru SD di Boyolali Dipecat karena Tak Pernah Masuk Kerja, Kepala BKP2D: Sudah Diberi SP Dua Kali

KOMPAS.com - Guru salah satu SD Negeri di Boyolali, Jawa Tengah, dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja meski telah dua kali diberi surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Kepala BKP2D, Waskitha Raharjo membenarkan bahwa guru tersebut tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan pihaknya.

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," tutur Waskitha.

Selain guru tersebut, dia melanjutkan, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.

Pertama, Waskitha merinci, pegawai OPD yang bercerai tanpa izin dari atasan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

Berikutnya, salah satu pegawai kecamatan yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang lain bisa menjadi pegawai BUMD, diturunkan pangkatnya selama setahun.

"Satu lagi (ASN golongan IV) dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada di salah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," tandasnya.

PNS Pemkab Purworejo dipecat

Kasus pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah.

Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu dinas di Pemkab Purworejo berinisial ADN dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo, R.H. Agus Bastian.

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," kata Fithri, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Dia menjelaskan, pemecatan itu dilakukan lantaran ADN terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.

Atas perbuatannya itu, ADN melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," ujar Fithri.

Selain itu, Fithri membeberkan, Pemkab Purworejo juga memberikan hukuman ringan, sedang, dan berat kepada tiga orang PNS lain dalam kasus yang berbeda.

Salah satu PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021 diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Salah satu PNS yang terbukti selingkuh mendapat hukuman pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta satu PNS yang melakukan pelanggaran lainnya.

"Tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan, hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," ucap Fithri.

Kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, dia menambahkan, didominasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik pemda.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/11/120930878/guru-sd-di-boyolali-dipecat-karena-tak-pernah-masuk-kerja-kepala-bkp2d

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke