Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Cap Jempol di Surat yang Tak Bisa Dibacanya, Mbah Tun Hampir Kehilangan Tanahnya

Kompas.com - 07/08/2023, 10:28 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sumiyantun atau Mbah Tun (68), warga Desa Balerejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nyaris kehilangan sawahnya akibat tindak penipuan.

Tanah milik Mbah Tun sempat dilelang usai diagunkan di salah satu bank swasta oleh pelaku bernama Mustofa yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Demak.

Kronologi penipuan

Dilansir dari TribunSolo.com, kejadian ini bermula ketika Mustofa meminjam sertifikat tanah seluas 8.520 meter persegi milik Mbah Tun pada 2010 silam.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta cap jempol Mbah Tun pada lembar kertas. Mbah Tun yang buta huruf pun kemudian menuruti begitu saja kemauan pelaku.

Berbekal cap jempol itulah pelaku membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi atas namanya.

Baca juga: Kasus Rentenir di Kabupaten Semarang, Korban Sertifikat yang Dibalik Nama Sepihak dan Dijadikan Agunan di Bank Bertambah

Pelaku kemudian menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak bank, namun pelaku tak membayar sisa angsurannya.

Pihak bank kemudian melelang tanah Mbah Tun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah itu, sertifikat tanah Mbah Tun berubah atas nama pemenang lelang, DSH.

Proses hukum

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya, dan BKBH FH Unisbank, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan atas perkara yang menimpa Mbah Tun tersebut.

Pertama, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kedua, gugatan untuk membatalkan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang, namun putusan di tingkat banding dimenangkan oleh pihak BPN Demak.

Baca juga: Kagetnya Warga di Kabupaten Semarang, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

Namun Mahkamah Agung kemudian menyetujui permohonan kasasi pihak Mbah Tun dan menolak permohonan kasasi pihak KPKNL.

Melalui putusan Mahkamah Agung No.1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak pada 23 Juni 2023 telah menegaskan bahwa proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, kini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa eksekusi yang nantinya akan diberikan kepada BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikannya menjadi milik Mbah Tun," kata Sukarman, dikutip dari TribunSolo.com.

Kuasa hukum Mbah Tun lainnya, Broto Hartono menyampaikan, perjuangan Mbah Tun untuk mencari keadilan dalam perkaranya memang panjang dan melelahkan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan 6.000 Sertifikat Tanah

"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ujar Broto.

Misbakhul Munir, kuasa hukum yang juga sejak awal mendampingi Mbah Tun mengaku sudah menganggap perempuan itu sebagai ibunya sendiri.

"Bukan lagi sebagai klien, karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban, akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com