KOMPAS.com - Sumiyantun atau Mbah Tun (68), warga Desa Balerejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nyaris kehilangan sawahnya akibat tindak penipuan.
Tanah milik Mbah Tun sempat dilelang usai diagunkan di salah satu bank swasta oleh pelaku bernama Mustofa yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Demak.
Dilansir dari TribunSolo.com, kejadian ini bermula ketika Mustofa meminjam sertifikat tanah seluas 8.520 meter persegi milik Mbah Tun pada 2010 silam.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta cap jempol Mbah Tun pada lembar kertas. Mbah Tun yang buta huruf pun kemudian menuruti begitu saja kemauan pelaku.
Berbekal cap jempol itulah pelaku membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi atas namanya.
Pelaku kemudian menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak bank, namun pelaku tak membayar sisa angsurannya.
Pihak bank kemudian melelang tanah Mbah Tun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah itu, sertifikat tanah Mbah Tun berubah atas nama pemenang lelang, DSH.
Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya, dan BKBH FH Unisbank, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan atas perkara yang menimpa Mbah Tun tersebut.
Pertama, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kedua, gugatan untuk membatalkan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang, namun putusan di tingkat banding dimenangkan oleh pihak BPN Demak.
Namun Mahkamah Agung kemudian menyetujui permohonan kasasi pihak Mbah Tun dan menolak permohonan kasasi pihak KPKNL.
Melalui putusan Mahkamah Agung No.1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak pada 23 Juni 2023 telah menegaskan bahwa proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.
Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, kini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa eksekusi yang nantinya akan diberikan kepada BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.
"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikannya menjadi milik Mbah Tun," kata Sukarman, dikutip dari TribunSolo.com.
Kuasa hukum Mbah Tun lainnya, Broto Hartono menyampaikan, perjuangan Mbah Tun untuk mencari keadilan dalam perkaranya memang panjang dan melelahkan.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan 6.000 Sertifikat Tanah
"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ujar Broto.
Misbakhul Munir, kuasa hukum yang juga sejak awal mendampingi Mbah Tun mengaku sudah menganggap perempuan itu sebagai ibunya sendiri.
"Bukan lagi sebagai klien, karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban, akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.