YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendakwa anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) pasal berlapis. Terdakwa sempat mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.
Nur yang membacakan dakwaan menyebut senjata api laras panjang dalam kondisi baik dan dapat menembakkan peluru. Senjata yang dibawa terdakwa saat mengamankan pentas tersebut berupa SS-IV buatan PT Pindad yang berisi peluru tajam.
Baca juga: Sidang Perdana Polisi Tembak Remaja di Gunungkidul, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
Barang bukti 18 butir peluru adalah peluru merupakan tajam berkaliber 5,56x45 mm. Peluru tajam dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api laras panjang. Selain itu, barang bukti yang lain satu butir selongsong peluru 5,56 mm.
Ketika menerima senjata api laras panjang SS-IV dalam keadaan dikokang atau ditegangkan atau laras sudah terisi peluru, terdakwa seharusnya mengunci senjata. Sehingga apabila pelatuk tertarik senjata api tidak dapat meledak.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah diperingatkan oleh saksi. Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung.
Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.
"Sehingga senjata api yang dipegang oleh terdakwa meledak dan melukai korban Aldi Apriyanto sehingga korban meninggal dunia," kata Nur dalam persidangan di PN Wonosari, Kamis (3/8/2023).
JPU mendakwa Kharisma dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat.
Baca juga: Polisi Penembak Remaja di Gunungkidul Mulai Jalani Sidang Hari Ini
"Diancam pidana dalam pasal 359 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 KUHP," kata jaksa.
Mengacu keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru. Saat dikokang pun, senjata seharusnya bisa dikunci demi keamanan
Kharisma sendiri saat persidangan mengaku mengetahui senjata isi saat sudah memegang.
Baca juga: Briptu MK, Polisi yang Tembak Remaja di Gunungkidul Didemosi karena Masalah Keluarga
"Mohon izin untuk terkait pemberitahuan posisi senjata terkokang atau tidak itu setelah saya memegang saya senjata kurang lebih," kata dia.
Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. Saksi akan dihadirkan langsung di persidangan, tetapi terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.
Sidang berikutnya hari Kamis (10/8/2023), pukul 09.30 WIB. "Terkait berapa saksi yang dihadirkan tergantung keputusan JPU," kata Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.