Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Warga Gunungkidul hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/08/2023, 16:42 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendakwa anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) pasal berlapis. Terdakwa sempat mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

Nur yang membacakan dakwaan menyebut senjata api laras panjang dalam kondisi baik dan dapat menembakkan peluru. Senjata yang dibawa terdakwa saat mengamankan pentas tersebut berupa SS-IV buatan PT Pindad yang berisi peluru tajam.

Baca juga: Sidang Perdana Polisi Tembak Remaja di Gunungkidul, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Maksimal

Barang bukti 18 butir peluru adalah peluru merupakan tajam berkaliber 5,56x45 mm. Peluru tajam dalam keadaan baik dan dapat ditembakkan dengan senjata api laras panjang. Selain itu, barang bukti yang lain satu butir selongsong peluru 5,56 mm.

Ketika menerima senjata api laras panjang SS-IV dalam keadaan dikokang atau ditegangkan atau laras sudah terisi peluru, terdakwa seharusnya mengunci senjata. Sehingga apabila pelatuk tertarik senjata api tidak dapat meledak.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah diperingatkan oleh saksi. Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung.

Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.

"Sehingga senjata api yang dipegang oleh terdakwa meledak dan melukai korban Aldi Apriyanto sehingga korban meninggal dunia," kata Nur dalam persidangan di PN Wonosari, Kamis (3/8/2023).

JPU mendakwa Kharisma dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat.

Baca juga: Polisi Penembak Remaja di Gunungkidul Mulai Jalani Sidang Hari Ini

"Diancam pidana dalam pasal 359 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 360 KUHP," kata jaksa.

Mengacu keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru. Saat dikokang pun, senjata seharusnya bisa dikunci demi keamanan

Kharisma sendiri saat persidangan mengaku mengetahui senjata isi saat sudah memegang.

Baca juga: Briptu MK, Polisi yang Tembak Remaja di Gunungkidul Didemosi karena Masalah Keluarga

"Mohon izin untuk terkait pemberitahuan posisi senjata terkokang atau tidak itu setelah saya memegang saya senjata kurang lebih," kata dia.

Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. Saksi akan dihadirkan langsung di persidangan, tetapi terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.

Sidang berikutnya hari Kamis (10/8/2023), pukul 09.30 WIB. "Terkait berapa saksi yang dihadirkan tergantung keputusan JPU," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com