YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), polisi menembak remaja Aldi Aprianto, warga Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, digelar secara online. Pihak keluarga berharap pelaku bisa dihukum maksimal.
Kakak Kandung korban Aldi, Riki Kurniawan mengatakan, sebagai perwakilan keluarga dirinya sengaja datang bersama warga lainnya untuk melihat sidang. Dia berharap pelaku bisa dihukum maksimal.
"Semoga dapat keadilan seadil-adilnya. Hukumannya semaksimal mungkin lah," kata dia.
Baca juga: Polisi Penembak Remaja di Gunungkidul Mulai Jalani Sidang Hari Ini
Sidang berlangsung singkat yakni dimulai sekitar pukul 10.25 WIB, dan berakhir pukul 10.40 WIB.
Dari pengamatan Kompas.com, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yakni Nur Rahmat, dan Wida Sinulingga.
Saat ditanya majelis Ketua majelis hakim Anisa, apakah terdakwa mengerti tentang tuntutan.
"Siap mengerti yang mulia, mohon ijin terkait pemberitahuan senjata terkongkang atau tidak setelah saya menaikkan senjata...," kata Kharisma yang mengikuti sidang dari Lapas IIB Wonosari.
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim meminta keberatan terdakwa disampaikan kepada penasehat hukumnya, karena tidak dalam pokok perkara.
"Penasehat hukum, saudara tidak ada keberatan ya. Artinya dengan formalitas gugatan tidak keberatan gitu ya?" kata Anisa.
Mejelis hakim menunda sidang perkara ini dan dilanjutkan pada Kamis 10 Agustus 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Adapun untuk sidang pemeriksaan saksi dilakukan offline atau datang ke ruangan sidang. Sementara terdakwa tetap di Lapas.
"Untuk saksi offline. Dan untuk jadwal persidangan karena ini sidang berpotensi menarik perhatian, kita utamakan kita sidangnya diawal sebelum sidang yang lain. Kita waktu jam 09.30 WIB, untuk saksi kita mohon jangan melebihi waktu," kata dia.
"Penuntut umum belum siap dengan saksinya. Saksi akan diajukan pada sidang berikutnya, kita tunda sidang sampai Kamis 10 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB," kata Anisa.
Penesehat hukum terdakwa, Bowo Laksono mengatakan, pihaknya akan mempelajari dakwaan, dan nantinya pemeriksaan saksi.
"Kita lihat poin ini, karena proses ini masih panjang karena ada tahapan-tahapan. Apabila kita tidak sepakat tentunya akan kita bantah menggunakan saksi-saksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.