YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut tingkat kabupaten atau kota tak jalan dalam mengatasi sampah selama ini.
"Sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa, kabupaten itu tidak jalan, jadi memang dituntut dipaksa (penanganan sampah)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Bupati Bantul Pertimbangkan Hukum ASN yang Tak Mau Pilah Sampah
Sambung Sultan, sudah 2 tahun lalu dirinya memberikan izin tanah kas desa (TKD) digunakan untuk tempat pembuangan sampah atau pengelolaan sampah, tetapi hal itu tidak dilaksanakan.
Kabupaten atau kota baru melaksanakan pengelolaan sampah saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup.
"Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah, untuk berproses sampah neng ora digawe (tidak dibuat), sudah 2 tahun yang lalu, baru 4 bulan lalu begitu kami kasih surat tak tutup grobyakan (panik)," kata Sultan.
Menurut Sultan kondisi sampah terkini terutama untuk Kota Yogyakarta sudah mampu mengurangi tonase sampah yang dibuang ke TPA regional Piyungan, yakni perhari 100 ton sampah.
"Tapi kan sudah bisa, kota (Yogyakarta) juga sudah bisa masuk 100 atau 200, mereka juga punya sendiri sendiri (pengelolaan sampah), akhirnya," kata Sultan.
Menurut Ngarsa Dalem, pengelolaan sampah menurut Undang-undang adalah wewenang kabupaten atau kota. Provinsi hanya bersifat memfasilitasi.
"Semuanya kan sudah (selesai) pokoknya kan kembali ke kewenangan kabupaten/kota," kata dia.
Pemerintah DIY saat ini sedang berproses untuk membuat pengelolaan sampah pada 2024 mendatang, tetapi masih banyak hal yang harus dimusyawarahkan seperti jika nanti akan dibuat industri daur ulang nanti siapa yang bertugas memilah sampah.
"Yang menjual (sampah karton, plastik, kaleng) itu kelompok masyarakat atau pemulung? Kalau kelompok masyarakat nanti pemulung tidak punya pendapatan lagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.