Salin Artikel

Sebut Kota/Kabupaten di DIY Tak Jalan Atasi Sampah, Sultan: Kalau Tidak Dipaksa, Tidak Jalan

"Sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa, kabupaten itu tidak jalan, jadi memang dituntut dipaksa (penanganan sampah)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (31/7/2023).

Sambung Sultan, sudah 2 tahun lalu dirinya memberikan izin tanah kas desa (TKD) digunakan untuk tempat pembuangan sampah atau pengelolaan sampah, tetapi hal itu tidak dilaksanakan.

Kabupaten atau kota baru melaksanakan pengelolaan sampah saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup.

"Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah, untuk berproses sampah neng ora digawe (tidak dibuat), sudah 2 tahun yang lalu, baru 4 bulan lalu begitu kami kasih surat tak tutup grobyakan (panik)," kata Sultan.

"Tapi kan sudah bisa, kota (Yogyakarta) juga sudah bisa masuk 100 atau 200, mereka juga punya sendiri sendiri (pengelolaan sampah), akhirnya," kata Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, pengelolaan sampah menurut Undang-undang adalah wewenang kabupaten atau kota. Provinsi hanya bersifat memfasilitasi.

"Semuanya kan sudah (selesai) pokoknya kan kembali ke kewenangan kabupaten/kota," kata dia.

Pemerintah DIY saat ini sedang berproses untuk membuat pengelolaan sampah pada 2024 mendatang, tetapi masih banyak hal yang harus dimusyawarahkan seperti jika nanti akan dibuat industri daur ulang nanti siapa yang bertugas memilah sampah.

"Yang menjual (sampah karton, plastik, kaleng) itu kelompok masyarakat atau pemulung? Kalau kelompok masyarakat nanti pemulung tidak punya pendapatan lagi," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/31/124613878/sebut-kota-kabupaten-di-diy-tak-jalan-atasi-sampah-sultan-kalau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke