YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, sudah membuat gerakan jugangan untuk mengelola sampah organik. Saat ini sudah ada ribuan jugangan yang dimiliki masyarakat.
Untuk diketahui, jugangan adalah cara masyarakat untuk menampung sampah organik di sebuah lubang hingga membusuk. Biasanya jugangan memiliki kedalaman1 meter dengan lebar 1,2 meter.
"Gerakan membuat 5.000 jugangan itu sebenarnya sudah lama dan saat ini masih terus berjalan. Bahkan kita back up lewat APBKal (anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan), perencanaannya sejak tahun 2022," kata Lurah Caturharjo, Wasdiyanto saat dihubungi wartawan melalui telepon Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: TPA Piyungan Kembali Dibuka Hari ini, Truk Sampah dari Kota Yogyakarta Mulai Berdatangan
Dikatakannya, upaya ini untuk menekan produksi sampah dari 12.600 jiwa warga Caturharjo, dan mendukung program Bantul bersih sampah 2025 atau 'Bantul Bersama'. Sehingga upaya pembuatan jugangan ini tidak berkaitan dengan penutupan sementara TPA Regional Piyungan 23 Juli sampai 5 September 2023.
Saat ini di Bantul sudah ada ribuan jugangan yang akan melengkapi gerakan pemilahan sampah di Caturharjo. Dia mengatakan sudah ada pelatihan pemilahan sampah sampai tingkat rumah tangga.
Sampah non-organik nantinya akan dipilah lagi dengan yang laku dijual. Sementara residunya akan dikelola BUMKal pemusnahannya pakai waste terminator atau pembakar sampah.
"Di masing-masing RT juga kita masifkan, karena masalah memilah sampah ini kalau hanya sekali dua kali tidak akan berhasil, harus terus menerus," kata Wasdiyanto.
Wasdiyanto tidak mempermasalahkan penutupan TPA Piyungan, karena sudah mengolah sampah mandiri. Harapannya, pengelolaan sampah di wilayahnya ditiru oleh Kalurahan lain.
"Sampah selesai di Kalurahan, karena sampah kita tanggungjawab kita," kata dia.
Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, sampah yang dibuang di jugangan harus organik. Dia mengingatkan jangan sampai sampah non-organik ikut masuk.
Dia meminta masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga. Pasalnya masyarakat belum secara masif melakukan pemilahan sampah.
Baca juga: Tanah Kas Desa di Cangkringan Batal Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Pemprov DIY Ungkap Alasannya
"Jika pemilahan sampah mampu sejak dari rumah tangga, masalah sampah selesai. Tinggal kita memikirkan sisa makanan atau sampah organik mau diapakan. Maka melalui SK Bupati, kita menyerukan bagi rumah tangga yang memiliki pelataran buatlah jugangan-jugangan dengan catatan yang dicemplungkan di Jugangan hanya sampah organik saja," kata Halim.
"Plastik dilarang, apalagi batre, pecahan kaca, logam, tidak boleh. Karena dulu nenek moyang kita begitu. Tetapi ini juga sifatnya darurat dan sementara tidak terus menerus jugangan dipelihara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.