SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 personel polisi diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dugaan pelanggaran itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.
"Penyelidikan telah dilakukan Propam," jelas Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Tahanan Tewas Penuh Luka Usai Dianiaya Sesama Tahanan, Petugas Jaga Sel Polresta Banyumas Diperiksa
Dari pemeriksaan, kata dia, sebanyak tiga personel diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan.
Lalu ada delapan polisi yang terancam dipidana. Mereka diduga melanggar kode etik. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Sebelumnya, oknum polisi yang diduga terkait tewasnya OK berjumlah empat orang.
“Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.
Baca juga: Pastikan Penyebab Tewasnya Tahanan Curanmor, Polisi Masih Tunggu Hasil Otopsi
“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.