YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah adanya temuan praktik pindah Kartu Keluarga (KK) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
"Kami ke sini untuk mengetahui bagaimana proses perpindahan penduduk, dokumen-dokumen (yang dibutuhkan), termasuk alur perpindahan penduduk," jelas Asisten ORI DIY, Rifki Taufiqurrahman, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, kedatangan Ombudsman sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk terkait praktik pindah KK saat PPDB. Dia mengatakan sebenarnya perpindahan penduduk adalah hal yang wajar. Namun akan menjadi berbeda jika bertujuan untuk PPDB zonasi.
Baca juga: Ramai soal Menumpang KK untuk PPDB, Disdukcapil Akui Tak Bisa Tolak Permohonan Warga, Ini Alasannya
"Ini berhubungan dengan PPDB, maka yang wajar-wajar saja. Itu bisa menjadi hal yang beda saat dikaitkan dengan aturan PPDB," kata dia.
Menurut dia, kedatangannya ke Disdukcapil Kota Yogyakarta ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan data-data. Dia mengatakan temuan ORI masih membutuhkan pendalaman.
"Kami masih melakukan penelusuran. Masih banyak hal yang mungkin akan ke lapangan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menjelaskan pertemuannya dengan ORI DIY ini merupakan bagian dari klarifikasi. Dia mengaku telah menjelaskan bagaimana proses kepindahan penduduk.
Menurutnya, selama ini kepindahan penduduk sudah sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan.
"Kita sudah sesuai dengan regulasi sudah sesuai dengan UU Adminduk, kita sampaikan prosesnya," kata dia.
Septi pun memberikan masukan terkait fenomena pindah KK sebelum PPDB digelar. Salah satunya menambah syarat bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB dari jalur zonasi.
"Seharusnya dalam PPDB itu ada pernyataan bahwa beanr-benar bertempat tinggal pada alamat tersebut. Jika tidak maka siap untuk dicabut dari PPDB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.