YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta temukan adanya masyarakat yang pindah Kartu Keluarga (KK) 3 tahun sekali.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan satu kasus adanya seseorang yang berpindah KK setiap gelaran PPDB.
“Ada yang sekolah di SMAN 1 tetapi ditolak di universitas negeri manapun, karena dulunya seperti itu. Misalnya mau daftar ke SMAN 1 pinjam alamat saudaranya di Kuncen. Saat SMP pinjam alamat saudara di Terban (dekat SMPN 8),” jelas dia, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Banyak Calon Siswa Numpang KK Saat PPDB, Disdikpora DIY Terbentur Aturan Menteri
“Iya tiga tahun sekali pindah,” imbuh dia.
Oleh sebab itu menurutnya diperlukan edukasi kepada masyarakat bahwa kualitas sekolah di Yogyakarta sama dan merata, dan jangan sampai ego orangtua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.
“Butuh komitmen, dan integritas masyarakat itu perlu dibangun terutama mindset ‘anaku kudu sekolah unggulan, kudu ning sekolah bergengsi,” kata dia.
“Paradigma masyarakat harus disadarkan bahwa sekolah itu sama,” imbuh dia.
Jika paradigma dan mindset masyarakat tidak diubah dan tidak diberi oleh edukasi maka masyarakat selalu memiliki celah dalam mengakali peraturan.
Bahkan dia juga mencontohkan pada kasus lain yaitu, undang-undang agraria terbaru seseorang yang membeli tanah dengan status sawah maksimal rumahnya berjarak 100 meter dari sawah.
Baca juga: Modus Kecurangan PPDB di DIY, Orangtua Titipkan Anak di KK Orang Lain yang Dekat Sekolah Favorit
Banyak dari masyarakat yang pindah KK sementara, ke alamat dekat sawah yang dibeli. “Masyarakat tetap punya strategi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus-modus kecurangan yang dilakukan orangtua agar sang anak bisa ikut penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di sekolah yang diinginkan.
Salah satu modus yang digunakan adalah masih ada orangtua yang tiba-tiba berdomisili di dekat sekolah.
"Tapi memang itu KK-nya terverifikasi. Hanya memang dinas tidak melakukan verifikasi lapangan apakah orangtua dan keluarga tersebut tinggal fisik di situ atau hanya KK-nya saja. Kami dapatkan informasi seperti itu masih terjadi," ujar Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi dihubungi, Jumat (7/07/2023).
Baca juga: Ombudsman DIY Sebut Mindset Masyarakat soal Favoritisme Sekolah Jadi Persoalan Mendasar PPDB Zonasi
Budhi menyampaikan, KK merupakan administratif. Sehingga sepanjang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa-apa.
Budhi menilai hal tersebut menjadi kelemahan PPDB jalur zonasi. Dia mengatakan pihaknya ingin mengajak Disdukcapil untuk menjadi bagian gerakan PPDB yang bersih.
"Karena ini menjadi modus, tiba-tiba dia berada di KK dekat sekolah keluarganya. Ada yang memang tinggal di situ, tapi ada juga yang hanya KK-nya saja yang ada di situ, orangnya tinggalnya di tempat lain, itu ada," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.