KULON PROGO, KOMPAS.com – Suasana haru menyelimuti akad nikah pasangan disabilitas rungu dan wicara, di Pedukuhan Tegallembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mempelai yakni Prihasiwi Sita Andriyani (25), warga Tegallembut, menikah dengan Taufik Nur Arifin (24), asal Pedukuhan Suruhan, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Prosesi ijab kabul antara pengantin pria dengan wali nikah pengantin wanita dilakukan dengan bahasa isyarat. Selain itu terlihat penerjemah bahasa isyarat untuk menerjemahkan ke bahasa lisan dan sebaliknya.
Baca juga: Pemilih Disabilitas di Flores Timur Capai 2.672 Orang, Ini Langkah KPU
Pernikahan dihadiri kerabat dan tetangga juga diwarnai tetesan air mata haru. Sementara kedua mempelai terlihat selalu tersenyum. Begitu pula dengan penghulu dan para saksi.
Taufik dan Sita berbeda sekolah tapi keduanya telah saling kenal sejak masih pelajar sekolah menengah tingkat pertama. Taufik sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kapanewon Panjatan, sedangkan Sita di SLB Bhakti Wiyata di Wates.
Mereka sudah sering bertemu di sejumlah ajang lomba, termasuk lomba busana sebagaimana keahlian Sita.
Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita menjadi penjahit. Mereka kemudian pacaran hingga akhirnya memutuskan menikah hari ini.
Taufik-Sita mengaku bahagia dan lega akhirnya mempersunting kekasihnya hari ini.
"(Saya) sudah memintanya menikah setahun lalu,” kata Taufik dalam bahasa isyarat.
Kusrini (44), ibu dari Sita, terlihat berulang meneteskan air mata. Ia mengaku berbahagia menyakaikan pernikahan anak pertama dirinya.
“Setelah dua tahun mereka pacaran akhirnya bisa menikah hari ini,” kata Kusrini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.
"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahib Jamil mengungkapkan, kantornya memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas. Penerjemah bahasa isyarat juga disediakan untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.
“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib Jamil.