YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam insiden tertembaknya Aldi Aprianto (19) di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Minggu (14/05/2023).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tidak ada penambahan tersangka dalam insiden di Girisubo, Gunungkidul yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
"Oh enggak ada, tidak ada (penambahan tersangka). Satu yang kita tetapkan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Tertembak, Kapolda DIY Sebut Briptu MK Sudah Ditahan
Nuredy Irwansyah menyampaikan, terkait pidana umum, saat ini telah dilakukan penyidikan. Tersangka juga telah dilakukan penahanan.
"Kita dalam waktu secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan," ucapnya.
Sejauh ini lanjut Nuredy sudah ada delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan. Delapan saksi ini baik dari masyarakat maupun anggota polisi.
"Terakhir kali kita ada memeriksa 8 saksi, yaitu 4 dari pihak kepolisian internal dan 4 dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian itu," jelasnya.
Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Tertembak, Kapolda DIY Sebut Briptu MK Sudah Ditahan
Terkait proses selain pidana umum, yakni kode etik profesi Polri, Nuredy mengungkapkan ditangani oleh Propam Polda DIY. Saat ini terkait kode etik masih terus diproses.
"Kode etik itu ditangani oleh Propam, dan sampai saat ini Propam sedang melakukan pemberkasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu MK, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Girisubo, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa Aldi Aprianto (19), warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aldi tewas usai tertembak senjata api laras panjang yang disandang Briptu MK, Minggu (14/5/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.