Salin Artikel

Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka Kasus Tertembaknya Pemuda di Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam insiden tertembaknya Aldi Aprianto (19) di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Minggu (14/05/2023).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tidak ada penambahan tersangka dalam insiden di Girisubo, Gunungkidul yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

"Oh enggak ada, tidak ada (penambahan tersangka). Satu yang kita tetapkan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (22/5/2023).

Nuredy Irwansyah menyampaikan, terkait pidana umum, saat ini telah dilakukan penyidikan. Tersangka juga telah dilakukan penahanan.

"Kita dalam waktu secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan," ucapnya.

Sejauh ini lanjut Nuredy sudah ada delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan. Delapan saksi ini baik dari masyarakat maupun anggota polisi.

"Terakhir kali kita ada memeriksa 8 saksi, yaitu 4 dari pihak kepolisian internal dan 4 dari masyarakat yang mengetahui langsung kejadian itu," jelasnya.

Terkait proses selain pidana umum, yakni kode etik profesi Polri, Nuredy mengungkapkan ditangani oleh Propam Polda DIY. Saat ini terkait kode etik masih terus diproses.

"Kode etik itu ditangani oleh Propam, dan sampai saat ini Propam sedang melakukan pemberkasan," pungkasnya.

Aldi tewas usai tertembak senjata api laras panjang yang disandang Briptu MK, Minggu (14/5/2023) malam.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/22/181309078/polda-diy-pastikan-tak-ada-penambahan-tersangka-kasus-tertembaknya-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke