YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian atas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai rumah hunian.
"Ya kami baru minta inspektorat untuk kajian kerugiannya," ujar Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).
Sampai sekarang, Sultan belum mengetahui secara detail proses hukum yang berjalan pasca Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap pemilik pengembang perumahan yang menggunakan TKD sebagai hunian.
Baca juga: Disomasi Sultan soal Pemanfaatan TKD, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
"Kalau yang sudah di kejaksaaan ya tanya kejaksaan jangan aku. kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan," jelas Sultan.
Keputusan pengadilan juga nantinya menentukan nasib pembeli rumah yang didirikan di atas TKD.
"Nanti kita lihat keputusan pengadilan, nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan," kata dia.
Disinggung terkait rumah yang dibangun di atas TKD dirobohkan atau tidak, Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan, agar tidak tidak menyalahi aturan.
"Ya nggak tahu penyelesainnya nanti itu keputusan pengadilan dulu jangan salah melangkah malah keliru," ucap dia.
Sebelumnya, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD). Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian.
Baca juga: Satpol PP DIY Segel 5 Perumahan yang Salah Gunakan Tanah Kas Desa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Slemab, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
"Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua," katanya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pantauan Satpol PP DIY tak hanya 5 lokasi yang disinyalir menyalahgunaan TKD di DIY. Seperti di Maguwoharjo, terdapat 90 titik TKD yang disinyalir disalahgunakan sebagai hunian.
"Banyak, jadi contohnya di kelurahan Maguwo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu Kalurahan," ucap dia.
Tak hanya di Maguwoharjo, TKD di Gunungkidul juga banyak TKD yang disalahgunakan sebagai tempat hunian.
Menurut Noviar pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap puluhan perumahan yang menggunakan TKD karena berbagai hal seperti saat ini Pol PP sedang melengkapi bukti-bukti, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu.
"Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran yang banyak sekali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.