Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Pembangunan Perumahan di Sleman Dihentikan Sementara oleh Satpol PP

Kompas.com - 20/04/2023, 22:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penghentian pada pembangunan perumahan.

Diketahui pembangunan hunian D'Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini sampai sekarang belum berizin.

"Penghentian sementara kegiatan pembangunan ini kami lakukan karena sampai saat ini pemilik proyek belum mengantongi izin penggunaan tanah kas desa. Prinsipnya, pemilik proyek telah melanggar Perda DIY, Pergub DIY, dan tidak mengindahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Belasan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin Ditemukan di Buleleng, Satpol PP Ancam Segel

Noviar menjelaskan, peraturan yang dilanggar oleh pengembang ialah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Di dalam perda itu disebutkan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin.

Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

"Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," ungkapnya.

Noviar pun menambahkan, pada bulan Juli 2022, pihak pengembang telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. Bahkan sebelum dilakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP DIY, pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan.

"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," tegasnya.

Selain itu, Satpol PP DIY juga melayangkan surat pemberitahuan terkait tindakan tegas kepada pengembang perumahan.

Noviar berharap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik dengan menghentikan aktivitas pembangunan sembari mengurus perizinan pemanfaatan tanah desa dengan mematuhi peraturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com