Salin Artikel

Tak Berizin, Pembangunan Perumahan di Sleman Dihentikan Sementara oleh Satpol PP

Diketahui pembangunan hunian D'Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini sampai sekarang belum berizin.

"Penghentian sementara kegiatan pembangunan ini kami lakukan karena sampai saat ini pemilik proyek belum mengantongi izin penggunaan tanah kas desa. Prinsipnya, pemilik proyek telah melanggar Perda DIY, Pergub DIY, dan tidak mengindahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Noviar menjelaskan, peraturan yang dilanggar oleh pengembang ialah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Di dalam perda itu disebutkan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin.

Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

"Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," ungkapnya.

"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," tegasnya.

Selain itu, Satpol PP DIY juga melayangkan surat pemberitahuan terkait tindakan tegas kepada pengembang perumahan.

Noviar berharap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik dengan menghentikan aktivitas pembangunan sembari mengurus perizinan pemanfaatan tanah desa dengan mematuhi peraturan yang ada.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/20/221501978/tak-berizin-pembangunan-perumahan-di-sleman-dihentikan-sementara-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke