Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Online di Sleman, 4 Orang Ditangkap, Ada yang Tawarkan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/04/2023, 20:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi dalam dua kasus prostitusi online. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi online yang pertama berhasil ditangkap dua orang, yakni DR (23) warga Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tempat di hotel A di Jalan Kaliurang," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (17/06/2023).

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Sumsel Jadi Muncikari Prostitusi Online

Yuswanto Ardi menyampaikan, kedua orang tersangka menawarkan perempuan berinisial IAC melalui aplikasi Michat.

"Tarifnya Rp 250.000 dan diperantarai oleh DR dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tersangka L juga mencari tamu, mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi," ucapnya.

Dari setiap transaksi, lanjut Yuswanto Ardi, uang dibagi dua. Tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000.

Baca juga: Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengenal IAC di Jakarta. Keduanya mengaku diminta oleh IAC untuk mencari pelanggan melalui aplikasi.

"Kegiatan ini mereka lakukan kurang lebih 1 tahun, menawarkan saudari IAC ini melalui aplikasi. Informasi yang bersangkutan (tersangka) dari IAC dulu yang menawarkan," ucapnya.

Kasus prostitusi online kedua berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni S (22) dan BS (19). Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

 

Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com